SAMA-SAMA BERSTATUS ASN INI BEDA PNS DAN PPPK
![]() |
opiniedi.img |
Mungkin masih ada yang bingung apa perbedaan PNS dan PPPK. Sebelum membahas perbedaanya pahami dulu apa itu PNS dan PPPK. Berdasarkan UU No.5 tahun 2014 Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dikutip dari laman Instagram siapjadiasn Berikut adalah perbedaan PNS dan PPPK :
1. Dari Posisi yang akan diisi
PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di pemerintahan, sementara PPPK juga mengisi jabatan pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan.
"Jadi PPPK posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian tidak ada jenjang karir"
2. Proses Pengangkatan
Untuk Seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.
"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau PPPK justru langsung diangkat dalam jabatan itu"
3. Mengisi Jabatan Tinggi
PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan. Sebab harus mmemulainya dari bawah secara berjenjang. Sementara hal itu tidak berlaku pada PPPK.
"Kalau seorang PNS ingin duduk dijabatan tinggi, dia harus start dari bawah, tapi P3K justru bisa langsung melamar ke Jabatan Tinggi".
P3K nantinya bisa mengisi 3 kluster jabatan yaitu : Fungsional tertentu, Pimpinan Tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan KemenPAN-RB. Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN P3K dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung tanpa harus melalui jenjang karir panjang seperti PNS.
Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan KemenPAN-RB, jabatan tersebut ada diluar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.
JADI BAGAIMANA GUYS ? SUDAH TAHU KAN BEDA PNS DAN P3K.
Posting Komentar untuk "SAMA-SAMA BERSTATUS ASN INI BEDA PNS DAN PPPK "