Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DAFTAR TUNJANGAN YANG AKAN DIPEROLEH PNS DAN BESARANYA

DAFTAR TUNJANGAN YANG AKAN DIPEROLEH PNS DAN BESARANYA

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut ini adalah beberapa tunjangan PNS.

 1. Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat bekerja. 

Saat ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP. Tunjangan PNS yang akan didapatkan oleh DPJ sudah diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Perpres Nomor 37 Tahun 2015 Download    

2. Tunjangan suami atau istri 

Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No.51 Tahun 1992. Di dalam PP tersebut, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai 10% dari gaji pokoknya. Akan tetapi, bila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut. 

PP No. 51 Tahun 1992 Download

3. Tunjangan Anak 

Tunjangan anak diatur di dalam PP No. 51 Tahun 1992. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat. 

PP No. 51 Tahun 1992 Download

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. 

Pada halaman 17 peraturan tersebut, jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing. Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya. Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya. 

PMK. No 32 Tahun 2018 Download

5. Tunjangan jabatan 

Menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebegai berikut : 

  • Eselon VA: Rp 360.000 
  • Eselon IVB: Rp 490.000 
  • Eselon IVAA: Rp 540.000 
  • Eselon IIIA: Rp 1.260.000 
  • Eselon IA: Rp 5.500.000.

6. Tunjangan umum 

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum yaitu :

  • PNS golongan IV: Rp 190.000 
  • PNS golongan III: Rp 185.000 
  • PNS golongan II: Rp 180.000 
  • PNS golongan I: Rp 175.000
Perpres. No 12 Tahun 2006 Download

  

Posting Komentar untuk "DAFTAR TUNJANGAN YANG AKAN DIPEROLEH PNS DAN BESARANYA"