ATURAN BARU, NAMA MINIMAL DUA KATA DAN MAKSIMAL 60 HURUF
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan itu termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Peraturan baru ini mulai berlaku sejak 21 April 2022 dan tertuang dalam Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Tata cara pencatatan nama pada
dokumen kependudukan merujuk pada Permendagri No 73 Tahun 2022 pasal 5 ayat (1).
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Selain tata cara, Pemendagri tersebut juga memuat larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang termuat pada pasal 5 ayat (3).
- Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Hal ini termasuk menyingkat nama, misalkan nama Abdul tidak boleh disingkat Abd.
- Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
- Tidak boleh Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Lalu, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana.
Pasal 4 ayat 2 memuat aturan penulisan nama di KTP sebagai berikut :
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf maksimal 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata minimal 2 suku kata
Permendagri No. 73 Tahun 2022 Download
Posting Komentar untuk "ATURAN BARU, NAMA MINIMAL DUA KATA DAN MAKSIMAL 60 HURUF"