Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PASAL 10 UNDANG UNDANGAN ASN NO 5 2014

FUNGSI TUGAS DAN PERAN APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Pegawai Aparatur Sipil Negara  yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

ASN Bekerja dengan sesuai dengan amanat undang undang dasar 1945. Fungsi tugas dan peran ASN berdasarkan UU No 5 tahun 2014 adalah Sebagai berikut: 

Pegawai ASN berfungsi sebagai:

a. pelaksana kebijakan publik;

b. pelayan publik; dan

c. perekat dan pemersatu bangsa.

Pegawai ASN bertugas:

a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 


Itulah fungsi tugas dan peran ASN sesuai amanat undang undang no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Download UU No. 05 2014

Posting Komentar untuk "PASAL 10 UNDANG UNDANGAN ASN NO 5 2014"