Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SANKSI BAGI ASN YANG BERSELINGKUH

SANKSI BAGI ASN YANG BERSELINGKUH

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus perselingkuhan ASN di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan yang melibatkan suami seorang polwan dan rekan kerjanya yang juga sama sama berstatus suami dan istri orang. Bahkan karna perselingkuhan tersebut lahirlah anak dari selingkuhan si suami. 

Aturan pelarangan perselingkuhan tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap zina atau perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. 

Sementara itu untuk sanksi pada PNS yang selingkuh tertuang dalam PP no. 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Aturan ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990. 

Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada ASN yang berselingkuh adalah sebagai berikut :

  1. Penurunan jabatan setngkat lebih rendah selama 12 bulan 
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan 
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Itulah dia sanksi bagi PNS yang berselingkuh. Jangan coba coba yah guys ;-D

PP No 45 1990 Download 
PP No 94 2021 Download


Posting Komentar untuk "SANKSI BAGI ASN YANG BERSELINGKUH "