WACANA PNS BISA KERJA DARI MANA SAJA (WFA) DAN GAJI BAKAL SELEVEL BUMN ?
Gaya kerja baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sedang dikaji oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan.RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). PNS atau ASN kini berkesempatan bekerja ala Startup yang bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).
Ide ini tercetus ketika pandemi Covid-19 menginfeksi Indonesia. BKN mencatat, tidak bekerja dari kantor justru memberikan dampak positif terhadap kinerja PNS itu sendiri dan anggaran pun bisa lebih hemat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengungkapkan akan mengubah penilaian PNS/ASN di kementerian dan lembaga (K/L). Sekaligus sebagai dasar penambahan gaji secara individu.
PNS nantinya akan dituntut profesionalismenya. Pengelolaan kinerja ASN melalui Permen (Peraturan Menteri) PANRB yang sedang diundangkan dan sudah keluar nomornya, sebentar lagi akan disosialisasikan, jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen-PANRB, Alex Denni.
Sambil melakukan penilaian secara individu masing-masing ASN, pemerintah juga sambil menyiapkan konsep penghargaan atau reward untuk para ASN. Nantinya pendapatan yang diterima PNS bisa setara karyawan BUMN ataupun swasta. Makin baik produktivitas ASN, maka insentif yang akan diterima juga akan semakin besar.
Yang menarik adalah bentuk pengawasanya. Salah satunya adalah kewajiban share location atau membagikan lokasi, sehingga PNS dapat ketahuan sedang berada dimana. Selain itu, sistem absensi menggunakan sistem kamera jadi dalam melakukan absen PNS tidak hanya membagikan lokasi namun juga foto saat itu.
Meski demikian, sistem kerja WFA tidak berlaku bagi seluruh PNS. Hanya posisi tertentu yang bisa melaksanakan WFA. Sebab, ada beberapa posisi di struktur pegawai pemerintah yang mengharuskan kerja dari kantor atau pekerjaan yang hanya bisa dilakukan dengan kehadiran fisik. Misalnya pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan.
Kepala Biro Hukum Humas dan Kerjasama BKN Satya Pratama, mengungkapan aturan lebih teknis mengenai WFA masih dalam pengkajian dan diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, meski bisa menghemat APBN, beliau menilai sistem kerja WFA belum tepat diimplementasikan saat ini. Hal itu dikarenakan kesiapan infrastruktur digital di seluruh Indonesia belum merata.
Posting Komentar untuk "WACANA PNS BISA KERJA DARI MANA SAJA (WFA) DAN GAJI BAKAL SELEVEL BUMN ?"