JENIS - JENIS MUTASI PNS
Perpindahan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dari satu instansi ke instansi lain disebut sebagai mutasi jabatan. Secara legal, peraturan mengenai mutasi bagi PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Merujuk peraturan tersebut Pasal 2 Ayat (3) setidaknya terdapat enam jenis mutasi, yaitu:
1. Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah.
2. Mutasi PNS antarkabupaten atau Kota dalam satu provinsi.
3. Mutasi PNS antarkabupaten atau kota berbeda provinsi.
4. Mutasi PNS provinsi, kabupaten, atau kota ke instansi pusat atau sebaliknya.
5. Mutasi PNS antarinstansi pusat.
6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam pasal yang sama Ayat (2) dijelaskan bahwa proses mutasi wajib memperhatikan aspek-aspek, seperti kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kebutuhan organisasi, hingga sifat pekerjaan teknis. Kemudian, pada Ayat (4) dituliskan bahwa mutasi paling singkat berlangsung selama dua tahun dan paling lama mencapai lima tahun.
Sumber: Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 (@ayocpns)
Posting Komentar untuk "JENIS - JENIS MUTASI PNS"