KRITERIA TENAGA HONORER YANG BISA IKUT TES ASN
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mahfud MD menerbitkan surat edaran baru terkait pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintah maupun daerah.
Tenaga non-ASN yang dimaksud baik itu honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, hingga teknis lainnya. Tak terkecuali, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK, tidak lulus dan belum mengikuti tes.
Surat ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023 mendatang.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian kembali diingatkan untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Surat edaran tersebut memuat 5 kriteria Tenaga Non-ASN yang dapat mengikuti tes CPNS dan PPPK sebagai berikut :
- Berstatus tenaga Honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk isntansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021.
source : ig ayocpns
Posting Komentar untuk "KRITERIA TENAGA HONORER YANG BISA IKUT TES ASN"