Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENERIMAAN PPPK GURU 2022 TANPA SELEKSI CAT...? BEGINI SYARATNYA

SISTEM SELEKSI PRIORITAS PPPK GURU 2022 MEMUNGKINKAN GURU TANPA SELEKSI CAT !

Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 4 yaitu : Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori : 

  • Pelamar prioritas; dan
  • Pelamar umum

Pelamar prioritas I terdiri atas :
  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

Yang berarti bagi pelamar prioritas I tidak lagi mengikuti tes CAT dan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Pelamar prioritas II  merupakan THK-II. 

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan  memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pelamar Prioritas II dan III Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. 

Dari uraian diatas diketahui bahwa terdapat 3 tingkatan pelamar PPPK JF GURU yang menjadi Prioritas yang memungkinkan para pelamar prioritas tidak lagi mengikuti tes CAT. 

Posting Komentar untuk "PENERIMAAN PPPK GURU 2022 TANPA SELEKSI CAT...? BEGINI SYARATNYA"