PENERIMAAN PPPK GURU 2022 TANPA SELEKSI CAT...? BEGINI SYARATNYA
Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pasal 4 yaitu : Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori :
- Pelamar prioritas; dan
- Pelamar umum
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
Yang berarti bagi pelamar prioritas I tidak lagi mengikuti tes CAT dan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Pelamar prioritas II merupakan THK-II.
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Pelamar Prioritas II dan III Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Dari uraian diatas diketahui bahwa terdapat 3 tingkatan pelamar PPPK JF GURU yang menjadi Prioritas yang memungkinkan para pelamar prioritas tidak lagi mengikuti tes CAT.
Posting Komentar untuk "PENERIMAAN PPPK GURU 2022 TANPA SELEKSI CAT...? BEGINI SYARATNYA"