Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TATA CARA CUTI BAGI PNS


Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Dasar Hukum yaitu : 
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;

JENIS CUTI 
Cuti dapat dilakukan oleh PNS, CPNS, dan Juga PPPK

1. PNS meliputi :

  • Cuti Tahunan
  • Cuti Besar
  • Cuti Sakit
  • Cuti Melahirkan
  • Cuti Karena Alasan Penting
  • Cuti Bersama
  • Cuti Di Luar Tanggungan Negara

2. Calon PNS meliputi :

  • Cuti Tahunan
  • Cuti Sakit
  • Cuti Melahirkan
  • Cuti Karena Alasan Penting
  • Cuti Bersama
  • PPPK meliputi :

3. Cuti Tahunan

  • Cuti Sakit
  • Cuti Melahirkan
  • Cuti Bersama

TATA CARA CUTI 

1. Cuti Tahunan

  1. PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas Cuti Tahunan lamanya 12 (dua belas) hari kerja.
  2. Untuk menggunakan hak atas Cuti Tahunan, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB.
  3. PyB dapat memberikan Cuti Tahunan secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.
  4. Pemberian Cuti Tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
  5. Sisa Cuti Tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam ) hari kerja atau paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk Cuti Tahunan pada tahun berjalan.
  6. Cuti Tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih secara berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas Cuti Tahunan dalam tahun berjalan.
  7. Cuti Tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PyB untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak dan dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk Cuti Tahunan dalam tahun berjalan.
  8. Apabila PNS telah menggunakan Cuti Tahunan dan masih terdapat sisa Cuti Tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PyB untuk tahun berikutnya apabila terdapat kepentingan dinas mendesak dan sisa Cuti Tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.
  9. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan Cuti Tahunan.

2. Cuti Besar

  1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas Cuti Besar paling lama 3 (tiga) bulan kecuali untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji
  2. PNS yang menggunakan Cuti Besar tidak berhak Cuti Tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
  3. PNS yang telah menggunakan Cuti Tahunan pada tahun yang bersangkutan, maka pemberian Cuti Besar dengan memperhitungkan Cuti Tahunan yang telah digunakan.

3. Cuti Sakit

a. PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
  2. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang dan paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

b. PyB memberikan Cuti Sakit secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.

c. Cuti Sakit diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan atau hasil uji kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan. Apabila setelah ditambah jangka waktu Cuti Sakitnya dan belum sembuh, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh Tim Penguji Kesehatan.

Apabila hasil pengujian kesehatan dinyatakan belum sembuh dari penyakitnya, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas Cuti Sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan.

Untuk menggunakannya, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

PyB memberikan hak atas Cuti Sakit secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.

e. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas Cuti Sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

Untuk menggunakannya, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

PyB memberikan Cuti Sakit secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.

f. Selama menjalankan Cuti Sakit, PNS menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar untuk "TATA CARA CUTI BAGI PNS"