Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN PPPK GURU TAHUN 2022

PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN PPPK GURU TAHUN 2022

PERMEN PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

Dinyatakan dalam pasal 4 bahwa pelamar yang dapat melamar pada jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri dari dua kategori yaitu : Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pelamar prioritas yaitu lihat penjelasan-nya disini 

Pelamar umum yaitu Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta pelamar yang terdaftar di Dapodik. 

Persyaratan umum bagi pelamar adalah sebagai berikut : 

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  5. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;  
  8. Surat keterangan berkelakuan baik (SKCK) ; dan 
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 
Update Informasi Seputar ASN hanya di Opini Edi

Posting Komentar untuk "PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN PPPK GURU TAHUN 2022"