MATERAI ELETRONIK TIDAK PERLU TANDA TANGAN ?
Seiring berkembangnya zaman, dokumen kini tak lagi melulu soal kertas. Dokumen penting kini dapat kita buat, atau disetor kepada penerima dokumen secara elktornik. Sebab, teknologi mendonrong agar mengurangi penggunaan kertas dalam kehidupan sehari-hari.
adapun mnfaat e-materai sangat beragam, mulai dari berkurangnya biaya dokumen untuk pembelian kertas, mudahnya penyimpanan karna tidak membutuhkan lemari dan hanya cukup dalam file saja, sehingga mengurangi biaya penyimpanan. Perkembangan inilah yang membuat pengiriman dokumen-dokumen penting kita, jauh lebih mudah dengan hanya menggunakan jaringan internet saja.
Mungkin dulu jika ingin mengirim dokumen, kita harus cetak dulu kemudian diberi materai, tanda tangan, lalu di scan dan kemudian dikirim. Ribet bukan ? nah sekarang pemerintah telah mengeluarkan materai elektronik sehingga kita dapat mengirim dokumen penting menjadi lebih efisien dengan hanya membubuhi materai elektronik ke dokumen.
Apa itu materai elektronik atau E-materai?
Dikutip dari laman e-materai.co.id, Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
e-materai |
Dokumen yang sudah dibubuhi dengan e-materai tidak perlu lagi di tanda tangan, karna setiap e-materai memiliki kode unik berupa QR. Kita bisa memperoleh e-materai dengan membelinya disitus-situs penyedia e-materai seperti e-meterai.co.id.
Dokumen yang bisa di bubuhi e-materai.
Dokumen yang bisa dibubuhi ematerai adalah dokumen- dokumen perdata. Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”.
Dengan hadirnya e-materai ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengesahkan dokumen elektronik. Gimana, tertarik untuk membelinya ?
Itulah sekilas tentang e-materai, semoga makin menambah wawasan kita.
Posting Komentar untuk "MATERAI ELETRONIK TIDAK PERLU TANDA TANGAN ?"