TUGAS MAKALAH TENTANG ZAKAT
Tugas Makalah
Judul
: Pengertian Zakat, Jenis , Hukum Serta Ketentuannya
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami dengan judul “ Pengertian Zakat, Jenis, hukum dan Ketentuannya”.
Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas sekolah. Dalam membuat makalah ini, dengan keterbatasan ilmu yang kami miliki kami berusaha mencari informasi dari berbagai sumber yang memuat tentang zakat.
Kami menyadari makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah
kedepan. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi bara pembaca.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih.
......................., ........... 2022
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Zakat
2.2 Jenis
– Jenis Zakat
2.3
Dasar Hukum Zakat
2.4
Ketentuan Zakat
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zakat merupakan kewajiban utama bagi umat islam yang
telah ditetapkan dalam Al-Quran, Sunnah Nabi, dan Ijma para ulama. Zakat
termasuk dalam rukun Islam yang ke tiga. Zakat dapat membersihkan dan
mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela seperti
kikir, rakus, dan gemar menumpuk harta.
Salah satu landasan utama agama islam adalah zakat. Zakat
adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah
Allah swt. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, dalam hadits yang artinya : “Islam dibagun diatas lima landasan: syahadat
bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa
ramadhan, dan haji” (Hr.Bukhari & Muslim).
Kewajiban zakat atas muslim adalah diantara kebaikan islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karna begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang orang fakir kepada zakat.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian zakat ?
2. Apa jenis – jenis zakat ?
3.
Apa
hukum Zakat ?
4.
ketentuan
membayar zakat ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian zakat.
2.
Untuk
mengetahui jenis-jenis zakat.
3.
Untuk
mengetahui hukum zakat.
4.
Untuk
mengetahui ketentuan membayar zakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
Zakat berasal dari bahasa Arab, yang merupakan bentuk dari kata zaka yang
berarti “suci”, “baik”, “berkah”, “tumbuh”, dan “berkembang”. Menurut syara’
zakat merupakan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang
diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan
dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Sedangkan menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda
sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah swt bagi orang-orang yang telah
memenuhi syarat untuk membayar zakat (muzakki)
sesuai dengan syariat, dan diberikan kepada orang – orang dhuafa (lemah) yang
kategorinya berhak menerima zakat (mustahik).
Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 telah menentukan para mustahik yang berhak
menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin,
fisabilillah, dan ibnu sabil.
Pengertian zakat, baik dari segi bahasa maupun istilah tampak berkaitan
sangat erat, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan
menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu
sebagai berikut :
1. 1. Zakat Fitrah
Zakat
fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah
memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang
harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul
fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul
fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan
zakat lainnya.
2. Zakat Maal/Harta
Maal berasal dari kata bahasa
Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal)
adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan
ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau
dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat
maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat
maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat jenis ini akhirnya
melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi,
tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
2.3 Dasar
Hukum Zakat
Dasar hukum zakat dapat diketahui dari
Al-Qur’an, Assunah/hadits Nabi, dan Ijma Para Ulama. Adapun dasar dasar hukum
zakat adalah sebagai berikut :
2.3.1
Dasar hukum zakat dari Al-Qur’an
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan
diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana." (QS.
At-Taubah(9) : ayat 71)
"Dari Abdullah bin Musa ia berkata, Khanzalah
bin Abi Sofyan menceritakan kepada kami dari Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar
r.a, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan atas lima dasar
yaitu:
1. Persaksian
bahwa tiada tuhan selain Allah
2. Menegakkan
shalat
3.
Membayar zakat
4. Menjalankan
puasa ramadhan dan
5. Melaksanakan
ibadah haji bagi yang berkemampuan."
2.3.3
Dasar Hukum Zakat dari Ijma Para Ulama
Sepeninggal
Nabi SAW dan tampuk pemerintahan dipegang Abu Bakar, timbul kemelut seputar
keengganan membayar zakat sehingga terjadi peristiwa "perang riddah".
Kebulatan tekad Abu Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat
didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma.
Zakat merupakan satu dari lima rukun Islam, sebagaimana hadis dari
Rasulullah SAW yang
artinya berikut ini: “Islam dibangun di atas lima dasar: mentauhidkan Allah
(bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah); mendirikan salat;
menunaikan zakat; puasa Ramadhan dan berangkat haji.” (Hadis Riwayat Muslim).
2.4
Ketentuan Zakat
Secara umum syarat-syarat wajib
zakat adalah sebagai berikut:
- Islam : Ini berdasarkan perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., "Ini adalah
kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas
orang-orang Islam." Seorang muzakki dinyatakan muslim, dan tidak
dikenakan kewajiban zakat bagi orang kafir. Ketentuan ini telah menjadi
ijma di kalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya
pembersihan bagi orang Islam.
- Merdeka : Zakat tidak wajib atas budak meskipun budak mudabbar, muallaq, dan
mukatab. Alasannya adalah kepemilikan mukatab lemah, dan yang lain
(mudabbar dan muallaq) tidak mempunyai kepemilikan. Umar bin Khattab r.a.
menegaskan:
"Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas." - Kepemilikan : yang sempurna Maksudnya harta itu dimiliki secara penuh berada di dalam kekuasaannya dan dapat diapasajakan olehnya tanpa tersangkut dengan hak orang lain. Zakat tidak wajib pada harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman ataupun titipan.
- Nisab : Maksudnya jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok (rumah, pakaian, kendaraan dan perhiasan yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat yaitu 91,92 gram emas 24 karat. Nisab adalah nama kadar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu dizakati.
- Haul : Berdasarkan hadis, "Harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak
perlu / wajib dizakat." Hadis ini meskipun dhaif namun diperkuat
beberapa atsar yang shahih, yaitu dari para khalifah yang empat dan
shahabat yang lain. Oleh karena itu, harta yang belum genap sampai pada
haul, meskipun sebentar, tidak perlu untuk dizakati.
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
2.4.1 Harta yang wajib Zakat
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki.
Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya
zakat atas harta di antaranya:
a.
harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh
dengan cara yang halal;
b.
harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
c.
harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
d. harta
tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
e. harta
tersebut melewati haul; dan
f.
pemilik harta tidak memiliki hutang jangka
pendek yang harus dilunasi.
2.4.2 Yang Wajib Menerima
Zakat
Sebagai instrumen
yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan
mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa
zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada
delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
a. Fakir, mereka yang
hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup.
b. Miskin, mereka
yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
c. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
d. Muallaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan
untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
e. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan
dirinya.
f. Gharimin, mereka yang behutang untuk
kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
g. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk
kegiatan dakwah dan sebagainya.
h. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam
ketaatan kepada Allah.
2.4.3 Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat
Maal
Zakat fitrah dikeluarkan setiap setahun sekali di Bulan Ramadhan. Besarannya sesuai
ketentuan zakat fitrah, yakni 2,5 kilogram hingga 3,5 liter makanan pokok yang
digunakan sehari-hari dan ditunaikan oleh setiap jiwa. Selain makanan
pokok atau beras, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan bentuk uang.
Ketentuan zakat bentuk uang ini disesuaikan pula dengan harga makanan pokok
yang dikonsumsi oleh pemberi zakat. Misalnya setiap hari kita makan
dengan beras yang dibeli seharga Rp13 ribu per kilogram, maka zakat fitrah yang
harus dikeluarkan seharga bahan makanan yang sama.
Jenis zakat lain adalah zakat maal.
Jika diperinci, zakat maal juga terdiri atas beragam jenis seperti
zakat penghasilan atau profesi, perdagangan, saham, perusahaan, dan lain
sebagainya. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
menyebut maal atau harta yang dimaksud memiliki dua syarat,
yaitu :
a.
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaat sesuai ghalibnya, misal:
rumah, ternak, mobil, hasil pertanian,
uang, emas, dan perhiasan lainnya.
Seorang
muslim wajib mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut dengan ketentuan zakat sebesar 2,5 persen dari
jumlah total yang dimiliki. Harta yang dimiliki itu, memiliki syarat ketentuan
seperti berikut ini :
a. Dimiliki
penuh
b. Bertambah
atau berkembang
c. Lebih
dari kebutuhan pokok
d. Bebas
dari hutang
e. Cukup
nisab
f. Sudah
berlalu satu tahun
Maka
jika harta kita sudah memenuhi ketentuan zakat alias sudah mencapai satu nisab atau
85 gram emas, kita wajib mengeluarkan zakat maal
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Zakat merupakan kewajiban utama bagi umat islam yang telah ditetapkan dalam
Al-Quran, Sunnah Nabi, dan Ijma para ulama. Zakat termasuk dalam rukun Islam
yang ke tiga. Zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia, sehingga
terhindar dari sifat tercela seperti kikir,
rakus, dan gemar menumpuk harta.
Secara umum Zakat dibagi menjadi dua yaitu : Zkat Fitrah dan Zakat maal. Zakat
fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah
memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang
harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul
fitri.Sedangkan zakat maal, berasal
dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari
kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk
disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta
merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan)
sesuai kebutuhannya. Oleh
karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas
segala jenis harta.
Dasar hukum zakat yaitu dapat dilihat dalam Al-qur’an, Assunah/Hadits Nabi, Dan Ijma para ulama. Sedangkan ketentuan zakat mulai dari Harta yang wajib zakat, Kadar atau besaran Zakat, waktu membayar zakat, dan lain lain.
3.2 Saran
Kami menyadari masih banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu kami menyarankan kepada
pembaca agar mendalami zakat pada sumber sumber lain yang lebih lengkap. Dan
marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan
kewajiban setiap umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Https://Baznas.Go.Id/Zakat. Diakses pada tanggal 05 Maret 2022
Https://Blog.Kitabisa.Com/Ketentuan-Zakat-Dalam-Islam/. Diakses pada tanggal 06 maret 2022
Https://Kabsemarang.Baznas.Org/Laman-29-Dasar-Hukum-Dan-Syarat-Wajib-Zakat.Html.Diakses pada tanggal 06 Maret 2022
Https://Www.Baznasjabar.Org/News/Pengertian_Zakat-Dan_Jenis-Jenis_Zakat. Diakses pada tanggal 07 Maret 2022
Posting Komentar untuk "TUGAS MAKALAH TENTANG ZAKAT"