Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TUGAS MAKALAH TENTANG ZAKAT

 

TUGAS MAKALAH TENTANG ZAKAT

Tugas Makalah

Judul : Pengertian Zakat, Jenis , Hukum Serta Ketentuannya

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami dengan judul “ Pengertian Zakat, Jenis, hukum dan Ketentuannya”. 

            Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas sekolah. Dalam membuat makalah ini, dengan keterbatasan ilmu yang kami miliki kami berusaha mencari informasi dari berbagai sumber yang memuat tentang zakat. 

            Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah kedepan. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi bara pembaca. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.

 

 

                                                                                                .......................,   ...........       2022

 


                                                                    DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR 

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang 

1.2  Rumusan Masalah

1.3  Tujuan Penulisan 

BAB II PEMBAHASAN

            2.1 Pengertian Zakat 

            2.2 Jenis – Jenis Zakat

            2.3 Dasar Hukum Zakat 

            2.4 Ketentuan Zakat

 BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan

3.2 Saran 

DAFTAR PUSTAKA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1    Latar Belakang 

Zakat merupakan kewajiban utama bagi umat islam yang telah ditetapkan dalam Al-Quran, Sunnah Nabi, dan Ijma para ulama. Zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke tiga. Zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela seperti kikir,  rakus, dan gemar menumpuk harta.

Salah satu landasan utama agama islam adalah zakat. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah swt. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, dalam hadits yang artinya : “Islam dibagun diatas lima landasan: syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa ramadhan, dan haji” (Hr.Bukhari & Muslim).

Kewajiban zakat atas muslim adalah diantara kebaikan islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karna begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang orang fakir kepada zakat.  

1.2    Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian zakat ? 

2.      Apa jenis – jenis zakat ?

3.      Apa hukum Zakat ?

4.      ketentuan membayar zakat ?

 

1.3    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian zakat.

2.      Untuk mengetahui jenis-jenis zakat.

3.      Untuk mengetahui hukum zakat.

4.      Untuk mengetahui ketentuan membayar zakat.


 

BAB II

PEMBAHASAN

 2.1 Pengertian Zakat  

Zakat berasal dari bahasa Arab,  yang merupakan bentuk dari kata zaka yang berarti “suci”, “baik”, “berkah”, “tumbuh”, dan “berkembang”. Menurut syara’ zakat merupakan nama bagi sejumlah harta tertentu  yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah  untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

Sedangkan menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah swt bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk membayar zakat (muzakki) sesuai dengan syariat, dan diberikan kepada orang – orang dhuafa (lemah) yang kategorinya berhak menerima zakat (mustahik). Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 telah menentukan para mustahik yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Pengertian zakat, baik dari segi bahasa maupun istilah tampak berkaitan sangat erat, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

 2.2 Jenis – Jenis Zakat

            Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut :

1.              1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

 

2.      Zakat Maal/Harta

 

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

 

2.3    Dasar Hukum Zakat

Dasar hukum zakat dapat diketahui dari Al-Qur’an, Assunah/hadits Nabi, dan Ijma Para Ulama. Adapun dasar dasar hukum zakat adalah sebagai berikut :

2.3.1      Dasar hukum zakat dari Al-Qur’an

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah(9) : ayat 71)

      2.3.2      Dasar Hukum Zakat dari Hadits Nabi

"Dari Abdullah bin Musa ia berkata, Khanzalah bin Abi Sofyan menceritakan kepada kami dari Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar r.a, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan atas lima dasar yaitu:

1.      Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah

2.      Menegakkan shalat

3.      Membayar zakat

4.      Menjalankan puasa ramadhan dan

5.      Melaksanakan ibadah haji bagi yang berkemampuan."

 

2.3.3      Dasar Hukum Zakat dari Ijma Para Ulama

Sepeninggal Nabi SAW dan tampuk pemerintahan dipegang Abu Bakar, timbul kemelut seputar keengganan membayar zakat sehingga terjadi peristiwa "perang riddah". Kebulatan tekad Abu Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma.

 

Zakat merupakan satu dari lima rukun Islam, sebagaimana hadis dari Rasulullah SAW yang artinya berikut ini: “Islam dibangun di atas lima dasar: mentauhidkan Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah); mendirikan salat; menunaikan zakat; puasa Ramadhan dan berangkat haji.” (Hadis Riwayat Muslim).

 

2.4    Ketentuan Zakat

Secara umum syarat-syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:

  1. Islam : Ini berdasarkan perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., "Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam." Seorang muzakki dinyatakan muslim, dan tidak dikenakan kewajiban zakat bagi orang kafir. Ketentuan ini telah menjadi ijma di kalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam. 
  2. Merdeka : Zakat tidak wajib atas budak meskipun budak mudabbar, muallaq, dan mukatab. Alasannya adalah kepemilikan mukatab lemah, dan yang lain (mudabbar dan muallaq) tidak mempunyai kepemilikan. Umar bin Khattab r.a. menegaskan:
    "Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."
  3. Kepemilikan : yang sempurna Maksudnya harta itu dimiliki secara penuh berada di dalam kekuasaannya dan dapat diapasajakan olehnya tanpa tersangkut dengan hak orang lain. Zakat tidak wajib pada harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman ataupun titipan. 
  4. Nisab : Maksudnya jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok  (rumah, pakaian, kendaraan dan perhiasan yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat yaitu 91,92 gram emas 24 karat. Nisab adalah nama kadar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu dizakati.
  1. Haul : Berdasarkan hadis, "Harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak perlu / wajib dizakat." Hadis ini meskipun dhaif namun diperkuat beberapa atsar yang shahih, yaitu dari para khalifah yang empat dan shahabat yang lain. Oleh karena itu, harta yang belum genap sampai pada haul, meskipun sebentar, tidak perlu untuk dizakati.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

 

2.4.1 Harta yang wajib Zakat

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

a.       harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

b.      harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

c.       harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

d.      harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

e.       harta tersebut melewati haul; dan

f.        pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

 

2.4.2 Yang Wajib Menerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

a.    Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

b.    Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

c.      Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

d.  Muallaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

e.       Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

f.    Gharimin, mereka yang behutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

g.    Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah dan sebagainya.

h.     Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.


2.4.3 Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

            Zakat fitrah dikeluarkan setiap setahun sekali di Bulan Ramadhan. Besarannya sesuai ketentuan zakat fitrah, yakni 2,5 kilogram hingga 3,5 liter makanan pokok yang digunakan sehari-hari dan ditunaikan oleh setiap jiwa.  Selain makanan pokok atau beras, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan bentuk uang. Ketentuan zakat bentuk uang ini disesuaikan pula dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh pemberi zakat.  Misalnya setiap hari kita makan dengan beras yang dibeli seharga Rp13 ribu per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan seharga bahan makanan yang sama.

            Jenis zakat lain adalah zakat maal. Jika diperinci, zakat maal juga terdiri atas beragam jenis seperti zakat penghasilan atau profesi, perdagangan, saham, perusahaan, dan lain sebagainya.  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebut maal atau harta yang dimaksud memiliki dua syarat, yaitu :

a.         Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai

b.    Dapat diambil manfaat sesuai ghalibnya, misal: rumah, ternak, mobil, hasil          pertanian, uang, emas, dan perhiasan lainnya.

Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut dengan ketentuan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah total yang dimiliki. Harta yang dimiliki itu, memiliki syarat ketentuan seperti berikut ini :

a.     Dimiliki penuh

b.    Bertambah atau berkembang

c.     Lebih dari kebutuhan pokok

d.    Bebas dari hutang

e.     Cukup nisab

f.      Sudah berlalu satu tahun

Maka jika harta kita sudah memenuhi ketentuan zakat alias sudah mencapai satu nisab atau 85 gram emas, kita wajib mengeluarkan zakat maal

  

BAB III

PENUTUP

 

4.1  Kesimpulan

Zakat merupakan kewajiban utama bagi umat islam yang telah ditetapkan dalam Al-Quran, Sunnah Nabi, dan Ijma para ulama. Zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke tiga. Zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela seperti kikir,  rakus, dan gemar menumpuk harta.

Secara umum Zakat dibagi menjadi dua yaitu : Zkat Fitrah dan Zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.Sedangkan zakat maal, berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta.

Dasar hukum zakat yaitu dapat dilihat dalam Al-qur’an, Assunah/Hadits Nabi, Dan Ijma para ulama. Sedangkan ketentuan zakat mulai dari Harta yang wajib zakat, Kadar atau besaran Zakat, waktu membayar zakat, dan lain lain. 

3.2 Saran

Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu kami menyarankan kepada pembaca agar mendalami zakat pada sumber sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban setiap umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.



DAFTAR PUSTAKA

 

Https://Baznas.Go.Id/Zakat. Diakses pada tanggal 05 Maret 2022

Https://Blog.Kitabisa.Com/Ketentuan-Zakat-Dalam-Islam/. Diakses pada tanggal 06 maret 2022

Https://Kabsemarang.Baznas.Org/Laman-29-Dasar-Hukum-Dan-Syarat-Wajib-Zakat.Html.Diakses pada tanggal 06 Maret 2022

Https://Www.Baznasjabar.Org/News/Pengertian_Zakat-Dan_Jenis-Jenis_Zakat. Diakses pada tanggal 07 Maret 2022

 

 

Posting Komentar untuk "TUGAS MAKALAH TENTANG ZAKAT"